Paten, Merek dan Hak Cipta
Meski sama-sama termasuk dalam hak atas kekayaan intelektual (HAKI), tapi ada perbedaan mendasar di antara hak cipta, hak paten, dan hak merek. Baik hak cipta, hak paten, maupun hak merek memiliki perlindungan hukum, tujuan, dan masa berlaku yang berbeda. Dalam artikel ini, saya akan menjelaskan apa itu Hak cipta, manfaatnya, dan tujuannya yang saya dapat dari mata kuliah "Etika Profesi" di Universitas Jember.
Hak Cipta

Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta terhadap suatu
ciptaan yang diwujudkan dalam bentuk nyata. Hak ini berlaku bagi ciptaan yang
sudah maupun belum diterbitkan.
Dengan
kata lain, setelah pencipta membuat ciptaannya, hak cipta akan didapatkannya
secara otomatis. Pencipta tidak perlu mendaftarkannya ke lembaga apa pun.
Hak yang satu ini diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Terdapat dua jenis hak dalam
hak cipta, yakni hak moral dan hak ekonomi. Hak moral melekat pada pencipta dan berlaku permanen.
Sementara itu, hak ekonomi dapat dialihkan dan masa berlakunya berbeda,
tergantung jenis ciptaan itu sendiri.
Salah satu perbedaan mendasar antara hak cipta, hak
paten, dan hak merek adalah tujuannya.
Tujuan dari hak cipta adalah menentukan siapa yang berhak mendapat
keuntungan dari ciptaannya. Hal ini tentu saja dilakukan oleh pencipta.
Hak moral dan hak ekonomi memiliki masa berlaku yang
berbeda. Hak moral
berlaku selamanya. Sementara itu, hak ekonomi atas setiap ciptaan bisa saja
berbeda. Kita ambil contoh
untuk ciptaan buku, lagu, drama, dan peta.
Mengacu
pada Undang-Undang No. 28 Tahun 2014, hak cipta untuk berbagai ciptaan tersebut
berlaku selama hidup pencipta.
Jika
pencipta meninggal, hak cipta akan terus berlaku selama tujuh puluh tahun
setelah pencipta meninggal, terhitung mulai 1 Januari tahun berikutnya.
UU No 28 Tahun 2014 Pasal
1
Hak
Cipta
Hak
eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif
setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pencipta
Seorang
atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersamasama menghasilkan
suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.
Ciptaan
Setiap hasil
karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas
inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau
keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.
Pemegang
Hak Cipta
Pencipta
sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari
Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang
menerima hak tersebut secara sah.
Hak
Terkait
Hak yang
berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan,
produser fonogram, atau lembaga Penyiaran.
Hak
Paten

Hak paten adalah hak eksklusif inventor atas hasil
invensinya di bidang teknologi. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang No. 13
Tahun 2016 tentang Paten. Jadi, dengan adanya hak paten, temuan penemu sudah
resmi diakui. Ada dua ruang lingkup perlindungan paten, yaitu paten dan paten
sederhana. Paten diberikan untuk invensi yang baru, mengandung langkah
inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Sementara itu, paten sederhana
diberikan untuk setiap invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang
ada, dan dapat diterapkan dalam industri.
Hak paten diberikan kepada seseorang atau sekelompok
inventor. Tujuannya yaitu untuk menjaga agar hasil invensi tidak diproduksi
atau dijual oleh pihak lain.
Hal lain yang juga menjadi perbedaan antara hak cipta,
hak paten, dan hak merek adalah masa berlakunya. Hak paten yang masuk dalam
kategori paten diberikan untuk jangka waktu 20 tahun. Sementara itu, invensi
yang masuk dalam kategori paten sederhana mendapat hak paten selama 10 tahun.
UU No 13 Tahun 2016 Pasal
1
Paten
Hak
eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di
bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi
tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Invensi
Ide
inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang
spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan
pengembangan produk atau proses.
Inventor
Seorang
atau beberapa orang yang menuangkan ide ke dalam kegiatan yang menghasilkan
Invensi.
Lisensi
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Paten, baik yang
bersifat eksklusif maupun non-eksklusif, kepada penerima lisensi berdasarkan
perjanjian tertulis untuk menggunakan Paten yang masih dilindungi dalam jangka
waktu dan syarat tertentu.
Royalti
Imbalan
yang diberikan untuk penggunaan hak atas Paten.
Merek
UU No 20 Tahun 2016 Pasal
1
Merek
Tanda
yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf,
angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi dan/atau 3 dimensi, suara,
hologram, atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur untuk membedakan barang
dan/atau jasa.
Merek
Dagang
Merek
yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa
orang atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.
Merek
Jasa
Merek
yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang
atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya.
Hak
Atas Merek
Hak
eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk
jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan
izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Merek Yang Tidak Dapat
Didaftarkan
- Bertentangan dengan ideologi negara, perundang0undangan, agama, kesusilaan dan ketertiban umum.
- Sama dengan, berkaitan dengan atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
- Memuat unsur yang menyesatkan masyarakat.
- Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang/jasa yang diproduksi.
- Tidak memiliki pembeda dan/atau merupakan nama umum atau lambang milik umum.
Pengajuan Hak Merek Yang
Ditolak
- Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang atau jasa sejenis.
- Merek terkenal milik pihak lain untuk barang atau jasa sejenis.
- Merek terkenal milik pihak lain untuk barang atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu.
- Merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak.
- Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambing atau symbol atau emblem suatu negara atau Lembaga nasional maupun internasional kecuali atas persetujuan pihak yang berwenang.
- Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap stempel resmi yang digunakan oleh negara atau Lembaga pemerintah kecuali atas persetujuan tertulis
Comments
Post a Comment