Paten, Merek dan Hak Cipta

        Meski sama-sama termasuk dalam hak atas kekayaan intelektual (HAKI), tapi ada perbedaan mendasar di antara hak cipta, hak paten, dan hak merek. Baik hak cipta, hak paten, maupun hak merek memiliki perlindungan hukum, tujuan, dan masa berlaku yang berbeda. Dalam artikel ini, saya akan menjelaskan apa itu Hak cipta, manfaatnya, dan tujuannya yang saya dapat dari mata kuliah "Etika Profesi" di Universitas Jember.

Hak Cipta

Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta terhadap suatu ciptaan yang diwujudkan dalam bentuk nyata. Hak ini berlaku bagi ciptaan yang sudah maupun belum diterbitkan. Dengan kata lain, setelah pencipta membuat ciptaannya, hak cipta akan didapatkannya secara otomatis. Pencipta tidak perlu mendaftarkannya ke lembaga apa pun.

Hak yang satu ini diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Terdapat dua jenis hak dalam hak cipta, yakni hak moral dan hak ekonomi. Hak moral melekat pada pencipta dan berlaku permanen. Sementara itu, hak ekonomi dapat dialihkan dan masa berlakunya berbeda, tergantung jenis ciptaan itu sendiri.

Salah satu perbedaan mendasar antara hak cipta, hak paten, dan hak merek adalah tujuannya. Tujuan dari hak cipta adalah menentukan siapa yang berhak mendapat keuntungan dari ciptaannya. Hal ini tentu saja dilakukan oleh pencipta.

Hak moral dan hak ekonomi memiliki masa berlaku yang berbeda. Hak moral berlaku selamanya. Sementara itu, hak ekonomi atas setiap ciptaan bisa saja berbeda. Kita ambil contoh untuk ciptaan buku, lagu, drama, dan peta. Mengacu pada Undang-Undang No. 28 Tahun 2014, hak cipta untuk berbagai ciptaan tersebut berlaku selama hidup pencipta. Jika pencipta meninggal, hak cipta akan terus berlaku selama tujuh puluh tahun setelah pencipta meninggal, terhitung mulai 1 Januari tahun berikutnya.

UU No 28 Tahun 2014 Pasal 1

Hak Cipta

    Hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pencipta

    Seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersamasama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.

Ciptaan

    Setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.

Pemegang Hak Cipta

    Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.

Hak Terkait

    Hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga Penyiaran.


Hak Paten

Hak paten adalah hak eksklusif inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 tentang Paten. Jadi, dengan adanya hak paten, temuan penemu sudah resmi diakui. Ada dua ruang lingkup perlindungan paten, yaitu paten dan paten sederhana. Paten diberikan untuk invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Sementara itu, paten sederhana diberikan untuk setiap invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang ada, dan dapat diterapkan dalam industri. 

Hak paten diberikan kepada seseorang atau sekelompok inventor. Tujuannya yaitu untuk menjaga agar hasil invensi tidak diproduksi atau dijual oleh pihak lain.

Hal lain yang juga menjadi perbedaan antara hak cipta, hak paten, dan hak merek adalah masa berlakunya. Hak paten yang masuk dalam kategori paten diberikan untuk jangka waktu 20 tahun. Sementara itu, invensi yang masuk dalam kategori paten sederhana mendapat hak paten selama 10 tahun.

UU No 13 Tahun 2016 Pasal 1

Paten

    Hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Invensi

    Ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

Inventor

    Seorang atau beberapa orang yang menuangkan ide ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.

Lisensi

    Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Paten, baik yang bersifat eksklusif maupun non-eksklusif, kepada penerima lisensi berdasarkan perjanjian tertulis untuk menggunakan Paten yang masih dilindungi dalam jangka waktu dan syarat tertentu.

Royalti

    Imbalan yang diberikan untuk penggunaan hak atas Paten.

 

Merek

UU No 20 Tahun 2016 Pasal 1

Merek

Tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi dan/atau 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur untuk membedakan barang dan/atau jasa.

Merek Dagang

Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.

Merek Jasa

Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya.

Hak Atas Merek

Hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.


Merek Yang Tidak Dapat Didaftarkan

  • Bertentangan dengan ideologi negara, perundang0undangan, agama, kesusilaan dan ketertiban umum.
  • Sama dengan, berkaitan dengan atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
  • Memuat unsur yang menyesatkan masyarakat.
  • Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang/jasa yang diproduksi.
  • Tidak memiliki pembeda dan/atau merupakan nama umum atau lambang milik umum.

Pengajuan Hak Merek Yang Ditolak

  • Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang atau jasa sejenis.
  • Merek terkenal milik pihak lain untuk barang atau jasa sejenis.
  • Merek terkenal milik pihak lain untuk barang atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu.
  • Merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak.
  • Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambing atau symbol atau emblem suatu negara atau Lembaga nasional maupun internasional kecuali atas persetujuan pihak yang berwenang.
  • Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap stempel resmi yang digunakan oleh negara atau Lembaga pemerintah kecuali atas persetujuan tertulis

Referensi

Comments

Popular Posts