CYBER ETHIC

Seiring dengan berkembangnya teknologi diseluruh dunia maka diperlukan aturan yang mengatur setiap perilaku pengguna teknologi informasi di dunia maya. Hal ini dikarenakan pengguna teknologi informasi mempunyai kebebasan dalam mengakses informasi di dunia maya. Berdasarkan hal tersebut munculah istilah Cyber Etics. Berikut adalah materi Cyber Ethics di kampusku. Beberapa alasan mengenai pentingnya etika dalam dunia maya adalah sebagai berikut:
- Bahwa pengguna internet berasal dari berbagai negara yang mungkin memiliki budaya, bahasa dan adat istiadat yang berbeda-beda.
- Pengguna internet merupakan orang-orang yang hidup dalam dunia anonymouse, yang tidak mengharuskan pernyataan identitas asli dalam berinteraksi.
- Berbagal macam fasilitas yang diberikan dalam internet memungkinkan seseorang untuk bertindak etis seperti misalnya ada juga penghuni yang suka iseng dengan melakukan hal-hal yang tidak seharusnya dilakukan.
- Harus diperhatikan bahwa pengguna internet akan selalu bertambah setiap saat dan memungkinkan masuknya "penghuni" baru didunia maya tersebut.
Apa sih Cyber Ethic itu?
Cyber
Ethic adalah suatu aturan tak tertulis yang dikenal di dunia IT. Suatu
nilai-nilai yang disepakati bersama untuk dipatuhi dalam interaksi antar
pengguna teknologi khususnya teknologi informasi. Tidak adanya batas yang jelas
secara fisik serta luasnya penggunaan IT di berbagai bidang membuat setiap
orang yang menggunakan teknologi informasi diharapkan mau mematuhi cyber ethics
yang ada. Filosofi berinteraksi dalam dunia maya adalah berinteraksi dengan
kemungkinan terbesar tapa pernah bertemu fisik secara langsung. Sementara dalam
interaksi itu tentu ada nilai-nilai yang harus dihargai menyangkut karya cipta
orang lain yang dipublikasikan melalui internet. Untuk itulah maka cyber ethics
menjadi hal yang penting untuk dikembangkan.
Cyber
ethics memunculkan peluang baru dalam bidang pendidikan, bisnis, layanan
pemerintah dengan adanya kehadiran internet. Sehingga memunculkan netiket atau
netiquette yaitu salah satu etika acuan dalam berkomunikasi menggunakan
internet, berpedoman pada IETF (the internet engineering task force), yang
menetapkan RFC (netiquette guidelies dalam request for comments). Dan etika
dalam berinternet biasa disebut dengan cyber ethics (etika cyber). Menurut
Elaine Englehardt (2001) bahwa kita tidak menciptakan sistem etika sendiri,
yang berarti bahwa etika biasanya mengikuti kode budaya dari moralitas.
Donald
Wright (1996) memperkuat bahwa etika harus menjadi batu penjuru dari peradaban
manapun dimana nilai-nilai seperti kebenaran, kejujuran, dan untegritas
dipertahankan. Sementara Dan Ken Andersen (2003) berpendapat bahwa tapa pemahaman
dan ekspresi nilai-nilai etika, masyarakat akan dirugikan.
Macam-Macam Cyber Ethics
1. Menurut Profesor Robert Salomon
Etika dapat dikelompokan menjadi dua definisi :
- Etika merupakan karakter individu, dalam hal ini termasuk bahwa orang yang beretika adalah orang yang baik. Pengertian ini disebut pemahaman manusia sebagai individu yang beretika.
- Etika merupakan hukum sosial. Etika merupakan hukum yang mengatur, mengendalikan serta membatasi perilaku manusia.
Lawrence Konhberg mencatat 6 orientasi tahap perkembangan moral yang dekat hubungannya dengan etika:
- Orientasi pada hukuman, ganjaran, kekuatan fisik dan material
- Orientasi hedonitas hubungan antar manusia
- Orientasi konformitas
- Orientasi pada otoritase) Orientasi kontrak social
- Orientasi moralitas prinsip suara hatim individual, komprehensif dan universal
Beberapa faktor yang berpengaruh tindakan-tindakan tidak etis dalam sebuah perusahaan antara lain:
- Kebutuhan individu
- Tidak ada pedoman
- Perilaku dan kebiasaan individu
- Lingkungan tidak etis
- Perilaku atasan
§
Etika
deskriptif
Etika yang berbicara mengenai suatu
fakta yaitu tentang nilai dan pola perilaku manusia terkait dengan situasi dan
realitas yang membudaya dalam kehidupan masyarakat.
§
Etika
Normatif
Etika yang memberikan penilaian
serta himbauan kepada manusia tentang bagaimana harus bertindak sesuai norma
yang berlaku. Mengenai norma norma yang menuntun tingkah laku manusia dalam
kehidupan sehari hari.
Etika
dalam berinternet yaitu Netiket atau Nettique merupakan suatu etika
berkomunikasi dalam penggunakan internet. Nettiquette pada one to one
communications yaitu para pengguna yang melakukan sebuah komunikasi secara face
to face dalam internet malalui sebuah email elektronik Netiquette pada one to
manny communications yaitu seorang pengguna internet dapat melakukan sebuah
komunikasi dengan banyak orang pengguna internet sekaligus. Dalam perkembangan
internet ini diberikannya sebuah fasilitas dan berbagai macam layanan yang baru
biasanya disebut layanan informasi atau service information.
Contoh Pelanggaran Cyber Etics
1. Penyebaran Berita Hoax
Dewasa ini,
berita bohong beredar luas karena teknologi informasi yang semakin berkembang
dan semakin luas tersedia. Etika perdagangan penulis berita telah dilanggar
oleh produser berita palsu ini. Sebagai pembaca, kita harus lebih jeli dalam
mengkategorikan informasi dan menahan diri untuk tidak menyebarkan informasi
yang belum jelas. Penanganan berita palsu semakin menantang seiring dengan
berkembangnya jejaring sosial. Banyak pengguna teknologi yang tidak
berhati-hati dalam mengumpulkan informasi, yang menyebabkan mereka menjadi
korban dari berita palsu yang disebarkan oleh pelaku.
2. Pencemaran Nama Baik
Pencemaran
nama baik adalah pelanggaran etika berikut. Akibat ketidakmampuan banyak
pengguna media sosial untuk mengatur emosinya, contoh pelanggaran ini banyak
ditemukan di sana. Orang-orang dengan emosi yang tidak terkendali sering kali
mengungkapkannya secara tertulis, dan terkadang mereka bahkan menggunakan nama
orang tertentu dalam pembaruan status media sosial mereka, yang kemudian
dibagikan dan dilihat oleh publik.
3. Cyber
Bullying
Karena kita
dapat berinteraksi dengan cepat dan efektif berkat teknologi yang sangat
canggih yang kita miliki saat ini, kita tidak perlu lagi bertemu secara
langsung. Namun, seiring berkembangnya teknologi dan menjadi lebih mudah dan
lebih cepat untuk digunakan, itu juga dapat disalahgunakan dan mengarah pada
hasil yang tidak diinginkan, seperti perilaku cyberbullying.
Pelaku cyberbullying ini
memanfaatkan fakta bahwa teknologi informasi memungkinkan mereka untuk langsung
menjangkau korbannya. Tidak perlu bertatap muka dan sulit dilacak kembali. Perilaku cyberbullying dapat
dilakukan oleh siapa saja karena mereka yang melakukan berpendapat bahwa “Semua
bisa menjadi siapa saja” .
4. Menyebarkan
Berita Kebencian
Kasus yang
terjadi belakangan ini antara lain pemberitaan dengan aspek permusuhan,
khususnya dalam kehidupan beragama di media sosial. Menyebarkan informasi palsu
mirip dengan berita hoax, yang mengungkapkan sudut pandang pribadi penulis dan
mengandung tema provokatif. UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik, Pasal 28 ayat 2 menyatakan bahwa menyebarkan materi
permusuhan ini merupakan pelanggaran etika media sosial.
“Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok
masyarakat tertentu berdasarkan atas suku,agama, ras, dan antar
golongan(SARA).”
Menurut
pendapat kami, sebelum mengandalkan sumber berita apa pun, pastikan itu dapat
dipercaya dan dapat diandalkan. Jika sumbernya tidak dapat dipercaya,
kemungkinan besar informasi tersebut akan menjadi tidak didukung dan akhirnya
berubah menjadi hoax.
5. PrivacyViolation
Kuantitas
keterbukaan atau kontak yang diinginkan seseorang dalam keadaan atau pengaturan
tertentu disebut sebagai privasi. Tingkat privasi yang disukai tergantung pada
apakah seseorang terbuka atau tertutup, yaitu apakah seseorang ingin
berhubungan dengan orang lain atau tidak, atau bahkan apakah seseorang ingin
menghindari atau menghalangi orang lain untuk mencapainya.
Pelanggaran
privasi dapat disebut sebagai informasi yang dibagikan tanpa mempertimbangkan
prinsip-prinsip kriptografi yang mendasarinya. Salah satu contohnya adalah
mempublikasikan dokumen elektronik seperti gambar, video, tulisans, dll tanpa
menggunakan dokumen legal formal atau tindakan pengamanan yang lemah.
Privasi
memiliki arti tingkat interaksi atau keterbukaan yang diinginkan seseorang
dalam suatu kondisi atau situasi tertentu. Tingkat privasi yang diinginkan
menyangkut keterbukaan atau ketertutupan, yaitu keinginan untuk berinteraksi
dengan orang lain, atau bahkan ingin menghindari atau berusaha mempersulit
orang lain untuk mencapainya.
Referensi
https://perbanasbelajar.wordpress.com/contoh-kasus-pelanggaran-etika-di-dunia-maya/
https://seru.co.id/cyber-ethics-etika-dalam-penggunaan-teknologi-informasi/
https://seru.co.id/cyber-ethic/
Comments
Post a Comment