Seiring dengan perkembangan dunia cyber, Anda harus
mengetahui apa itu cyber crime agar bisa menghindarinya dan
mencegahnya. Belakangan ini, cyber crime memang sedang marak terjadi
di berbagai belahan dunia. Maka dari itu, Anda harus sangat berhati-hati ketika
berkegiatan di dunia maya. Lantas, apa itu cyber crime? Apa saja jenis-jenisnya? Bagaimana metode
yang digunakan pelaku?
Dalam artikel ini, saya akan menjelaskan apa itu Cyber Crime, Jenisnya, dan Bagaimana caranya yang saya dapat dari pertemuan mata kuliah "Etika Profesi" di Universitas Jember.
Apa yang Dimaksud
dengan Cyber Crime?
Cyber crime adalah
berbagai macam akses ilegal terhadap suatu transmisi data. Dengan kata lain,
kejahatan siber merupakan aktivitas yang tidak sah pada suatu sistem komputer
atau masuk dalam kategori tindak kejahatan
di dunia maya.
Ada banyak sekali masalah privasi yang terjadi akibat cryber
crime ini. Biasanya, informasi pribadi yang bersifat rahasia yang
didapatkan melalui cyber crime ini seringkali disebarluaskan ke
publik atau bahkan dijual kepada pihak yang menginginkannya
Apa Saja yang Termasuk Cyber Crime?
Ada beberapa jenis cyber crime yang kerap kali
ditemui ketika beraktivitas di dunia maya, antara lain:
1. Akses Ilegal
Ketika seseorang mendapatkan akses ke akun korban tanpa sepengetahuan atau izin korban, mereka melakukan akses ilegal. Memang, ini adalah salah satu bentuk kejahatan dunia maya yang paling umum. Bahkan, ada beberapa pelaku yang tidak menyadari bahwa tindakan mereka kadang-kadang termasuk dalam kategori kejahatan dunia maya.Korban akun yang dimasukkan secara ilegal dapat menderita kerugian yang signifikan.Pelaku dapat menipu orang lain dengan meminjam uang sambil menyamar sebagai korban.Selain itu, informasi pribadi pemilik akun dapat disebarluaskan kepada masyarakat umum.
2. Phising
Phishing adalah cara melakukan penipuan dengan tujuan mencuri akun korban. Biasanya, pelaku mengincar korban melalui email atau pesan di jagat maya lainnya seperti pesan di Facebook, Instagram, Twitter, dll. Upaya curang untuk mendapatkan informasi tentang data orang lain dengan menyamar sebagai orang lain atau dengan mengirimkan tautan yang dapat mencuri informasi adalah definisi lain dari phishing. Data dan informasi yang dimaksud adalah data dan informasi keuangan atau data pribadi seperti umur, alamat, dan beberapa informasi akun.
3. Penipuan OTP
Kata Sandi Tepat Waktu, atau OTP, adalah kode rahasia elektronik unik yang dikirim ke pengguna. Ketika Anda ingin melakukan transaksi keuangan online, Anda biasanya akan menerima OTP untuk memverifikasi identitas Anda.
Pencurian kode rahasia elektronik adalah cara yang dilakukan penipuan OTP ini. Untuk mendapatkan kepercayaan korban dan mendapatkan kode OTP, pelaku biasanya akan berpura-pura menjadi pihak aplikasi tempat transaksi dilakukan.
4. Kejatahan Konten Ilegal
Konten ilegal merupakan konten yang berisi data dan/atau
informasi yang dianggap tidak benar, tidak etis, dan mengganggu ketertiban umum
bahkan melanggar hukum. Nah, kejahatan kontel ilegal ini adalah ketilka pelaku
membagikan konten tersebut ke khalayak umum. Biasanya, isi dari konten ilegal tersebut adalah informasi mengenai suatu topik
yang bersifat tidak benar atau hoaks. Selain itu, konten yang bersifat SARA
atau memiliki unsur tidak senonoh juga termasuk ke dalam konten ilegal.
5. Cyber Terrorism
Konten yang berisi data atau informasi yang dianggap tidak benar, tidak etis, mengganggu ketertiban umum, atau bahkan melanggar hukum dianggap sebagai konten ilegal. Oleh karena itu, berbagi konten dengan masyarakat umum merupakan kejahatan kontrak ilegal. Informasi yang salah atau tidak akurat tentang subjek biasanya subjek konten ilegal.Konten hukum juga termasuk konten yang melanggar SARA atau mengandung unsur cabul.
Apa Saja Metode Cyber Crime?
Dengan adanya banyak sekali jenis cyber crime yang
kerap kali dilakukan, maka ada banyak pula metode untuk melakukannya. Berikut
ini adalah beberapa metode cyber crime yang perlu Anda ketahui:
1. Password Cracker
Menggunakan program yang dapat mengenkripsi kata sandi, cracker kata sandi mencuri kata sandi dari akun orang lain. Sistem keamanan kata sandi sering dinonaktifkan sebagai akibat dari tindakan ini.
2. Spoofing
Dengan memalsukan data, pelaku atau program yang digunakan oleh pelaku dapat berperan sebagai orang lain, biasanya pengguna komputer atau jaringan yang sah, dalam skenario spoofing. Ada banyak pendekatan untuk mengejek yang dapat dilakukan, misalnya melalui email , SMS, dll.
3. DDoS (Distributed Denial of Service Attacks)
DDoS adalah serangan yang menargetkan server atau jaringan komputer korban. Tujuan dari serangan denial-of-service (DDoS) terdistribusi ini adalah untuk menguras sumber daya komputer atau server jaringan sehingga tidak dapat lagi melakukan tugasnya secara efektif.
4. Sniffing
Sniffing adalah salah satu jenis kejahatan dunia maya di mana username dan password korban diambil dari pelaku, baik secara sengaja maupun tidak sengaja. Pelaku kemudian dapat merusak dan menghapus data korban atau menggunakan akun korban untuk melakukan penipuan atas nama mereka.
5. Mengirimkan Malware
Mengirim malware yang tujuannya untuk merusak atau menghancurkan data di server atau jaringan komputer korban adalah cara lain untuk melakukan cybercrime. Malware ini mencakup virus, worm, trojan, spyware, ransomware, adware, dan jenis lainnya.
Referensi
https://www.cloudmatika.co.id/blog-detail/apa-itu-cyber-crime
Comments
Post a Comment